JAKARTA - Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali membuat calon pembeli fokus pada besaran cicilan per bulan.
Namun, aspek legalitas properti justru memiliki peran krusial yang kerap diabaikan. Tidak jarang, kasus sengketa muncul akibat dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai prosedur.
Menurut Legal Expert Belinda Carissa S.H., M.Kn, dalam webinar bersama Pinhome, “Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti.”
Dengan memprioritaskan pemeriksaan dokumen, pembeli KPR bisa meminimalkan risiko hukum dan memastikan haknya atas properti terlindungi hingga cicilan lunas.
Pentingnya Memeriksa Status Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen utama yang menentukan kepemilikan sah atas properti. Ada beberapa jenis sertifikat yang harus diperhatikan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM menunjukkan kepemilikan penuh, sedangkan SHGB memberikan hak penggunaan properti dalam jangka waktu tertentu. Belinda menekankan, membeli rumah tanpa memastikan status sertifikat bisa berakibat fatal. Sertifikat yang belum dipecah, dijual tanpa izin, atau memiliki catatan sengketa bisa memicu konflik hukum yang panjang.
Pemeriksaan sertifikat sebaiknya dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat atau melalui notaris agar keaslian dan keabsahan dokumen benar-benar terjamin.
Dokumen Pendukung yang Tidak Boleh Diabaikan
Selain sertifikat, ada dokumen penting lain yang harus diperiksa sebelum menandatangani transaksi KPR. Dokumen tersebut meliputi:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Akta Jual Beli (AJB)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
PBG memastikan bahwa bangunan sesuai dengan peraturan dan standar teknis, sedangkan PPJB menjadi dasar kesepakatan jual beli yang sah. AJB merupakan akta resmi yang menegaskan kepemilikan properti, sementara APHT digunakan ketika rumah dijadikan jaminan KPR.
Kelalaian dalam memeriksa dokumen ini sering menjadi akar munculnya sengketa, termasuk masalah pembayaran, klaim hak, dan pembatalan transaksi.
Risiko Hukum Jika Dokumen Tidak Lengkap
Mengabaikan dokumen legalitas membawa risiko serius bagi pembeli rumah KPR. Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:
Kehilangan hak atas properti
Kewajiban membayar ganti rugi
Sengketa panjang yang menyita waktu dan biaya
Pembatalan transaksi atau tuntutan hukum
Sebagai contoh, rumah yang sertifikatnya belum dipecah tapi sudah dijual dapat menimbulkan klaim ganda. PPJB yang dibuat tanpa notaris dapat dipertanyakan keabsahannya di pengadilan. Bahkan, pembeli yang tidak membaca isi perjanjian kredit dapat dirugikan jika terdapat klausul tersembunyi.
Oleh karena itu, memahami dan memeriksa semua dokumen sebelum transaksi bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum yang nyata.
Peran Notaris dalam Transaksi KPR
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran vital sebagai pihak netral yang memastikan semua tahap transaksi KPR sesuai hukum. Tugas mereka meliputi:
Mengecek sertifikat dan status tanah
Memastikan properti bebas sengketa
Mengurus pajak terkait transaksi
Menyusun dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kredit
PPJB yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan hukum lebih tinggi karena dapat menjadi alat bukti sah jika terjadi perselisihan. Belinda menegaskan, “Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan.”
Dengan memastikan dokumen legal lengkap dan diperiksa oleh notaris, pembeli KPR dapat fokus pada pembayaran cicilan dengan aman, tanpa khawatir masalah hukum di kemudian hari.