LISTRIK

Daftar Tarif Listrik PLN Semua Golongan Berlaku 28–31 Desember 2025 Resmi

Daftar Tarif Listrik PLN Semua Golongan Berlaku 28–31 Desember 2025 Resmi
Daftar Tarif Listrik PLN Semua Golongan Berlaku 28–31 Desember 2025 Resmi

JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat dapat memastikan perencanaan biaya listrik dengan mengetahui tarif PLN terbaru. 

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode 28–31 Desember 2025 tetap stabil, tanpa ada perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sehingga konsumen memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran energi hingga tutup tahun.

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik Tetap Stabil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tarif listrik periode Desember 2025 tetap sama seperti triwulan IV 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Tri Winarno. Ia menambahkan, kebijakan ini juga memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan dunia usaha agar aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil hingga akhir tahun.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya kenaikan tarif listrik tambahan pada 28–31 Desember 2025 karena tarif PLN dipastikan tetap sama seperti bulan sebelumnya.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Dalam regulasi ini, sejumlah indikator ekonomi makro menjadi pertimbangan, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Tri Winarno menjelaskan, “Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV 2025, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.”

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan energi dengan kemampuan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sektor usaha yang menggunakan listrik sebagai bagian dari biaya operasional utama.

Rincian Tarif Listrik PLN 28–31 Desember 2025

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, dikutip dari Antara:

1. Keperluan Rumah Tangga

Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Keperluan Bisnis

Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Keperluan Industri

Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

4. Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

5. Keperluan Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

6. Keperluan Rumah Tangga (Subsidi)

Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan rincian ini, seluruh pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi, dapat merencanakan penggunaan listrik hingga akhir Desember 2025 tanpa khawatir adanya kenaikan tambahan.

Dampak Tarif Listrik Tetap

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan sektor industri. Dengan tarif stabil, masyarakat dapat merencanakan anggaran energi dan meminimalkan risiko inflasi biaya listrik.

Bagi dunia usaha, stabilnya tarif listrik menjadi faktor penting dalam perhitungan biaya operasional, terutama untuk bisnis berbasis energi tinggi, seperti manufaktur dan industri produksi. Hal ini memungkinkan perusahaan menjaga harga jual produk tetap kompetitif menjelang akhir tahun.

Strategi Pemerintah Menjaga Daya Beli

Selain mempertahankan tarif listrik, pemerintah juga memastikan ketersediaan energi listrik andal di seluruh wilayah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi, di mana masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan listrik tanpa membebani pengeluaran rumah tangga.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah menghadirkan energi yang terjangkau, berkeadilan, dan andal, sambil tetap memperhatikan stabilitas ekonomi makro.

Tips Mengelola Konsumsi Listrik

Selain mengetahui tarif, masyarakat dapat melakukan beberapa strategi untuk mengoptimalkan pemakaian listrik:

Gunakan perangkat listrik secara efisien, matikan saat tidak digunakan.

Pilih peralatan hemat energi dengan label SNI atau hemat listrik.

Rencanakan penggunaan listrik untuk jam puncak agar tagihan tidak membengkak.

Pantau rutin meteran listrik untuk memastikan konsumsi sesuai kebutuhan.

Dengan strategi sederhana ini, pelanggan dapat menekan pengeluaran energi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pemakaian listrik yang lebih bijak.

Tarif listrik PLN untuk periode 28–31 Desember 2025 tetap stabil untuk seluruh golongan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.

Dengan mengetahui rincian tarif, masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik dan anggaran akhir tahun secara lebih matang. Strategi pemakaian efisien dan perencanaan anggaran akan membantu menjaga daya beli sekaligus mendukung keberlanjutan energi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index